KAJIAN APLIKASI KEBIJAKAN HUTAN KOTA DI KALIMANTAN TIMUR
Abstract
Dalam rangka mendukung upaya pengembangan dan pengelolaan hutan kota diperlukan sebuah tindakan dari pengawasan legal. Pemerintah telah mendukung usaha-usaha ini dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No.63/2002 tentang hutan kota dan kebijakan teknis berupa Peraturan Menteri Kehutanan No. P.71/2009 tentang pedoman penyelenggaraan hutan kota. Hasil penelitian pada empat kota di Kalimantan Timur (Samarinda, Balikpapan, Bontang dan Tarakan) menunjukkan bahwa, dasar legal (lingkup dan penegakan hukum) lebih banyak tentang rencana tata ruang wilayah sebagai isu strategis. Sebagai derivasi dari peraturan nasional, peraturan daerah diharapkan mendukung di dalam upaya pengembangan dan pengelolaan hutan kota pada level regional. Pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan daerah untuk petunjuk teknis dalam strategi jangka pendek. Hingga tahun 2011, hanya kota Tarakan yang telah menetapkan peraturan daerah tentang hutan kota, tetapi semua kota tersebut telah menetapkan lahan berhutan sebagai hutan kota dari wilayah perkotaan meskipun belum mencapai target 10 persen. Selain itu, kebanyakan peraturan daerah dari empat kota tersebut relatif sedikit memberi perhatian bagi kebijakan kepemilikan lahan swasta. Dalam kajian ini, peraturan daerah tentang hutan kota yang ada di Kalimantan Timur dikaji, termasuk aspek hukum serta para pihak dan peranannya dalam pengelolaan hutan kota.
Keywords
Hutan kota, kebijakan, Kalimantan Timur
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2012.9.3.219-239
Copyright (c) 2015 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan