HAK KEPEMILIKAN DALAM PEMANFAATAN AIR BERSIH DI KAWASAN TAMAN NASIONAL BUKIT TIGA PULUH, PROVINSI RIAU
Abstract
Kepastian hak kepemilikan akan menjamin kelestarian sumber daya, termasuk dalam pemanfaatan air bersih non komersial di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Air bersih bersumber dari Sungai Lahai Kuning Empang Kanan pada zona pemanfaatan yang dikelola oleh Kelompok Pengelola Sistem Penyedia Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) Sejuk Lestari. Penelitian ini bertujuan untuk adalah mengidentifikasi hak-hak kepemilikan dalam pemanfaatan air bersih di TNBT. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan informan berdasar snowball sampling, observasi lapangan, dan studi dokumen. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPSPAMS Sejuk Lestari sebagai pengelola air merupakan proprietor yang mempunyai hak akses, hak pemanfaatan, hak pengelolaan, dan hak eksklusi. Masyarakat Desa Lahai Kemuning sebagai pengguna air merupakan authorized user yang mempunyai hak akses dan hak pemanfaatan. Balai TNBT sebagai lembaga otoritas yang mengelola kawasan dengan sumber daya air di dalamnya merupakan owner yang mempunyai keseluruhan hak yaitu: hak akses, hak pemanfaatan, hak pengelolaan, hak eksklusi, dan hak pengalihan. Dinas Pekerjaan Rumah dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indragiri Hulu sebagai pihak yang membangun sarana dan prasarana air merupakan authorized entrance yang hanya memiliki hak akses.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2022.19.2.117-128
Copyright (c) 2022 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.