AMDAL PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA: SUATU KAJIAN TEORITIS-YURIDIS

Ubai Yana, Uci - Sanusi, Aprilian Sumodiningrat

Abstract


Setelah berlakunya UU 11/2020, banyak norma terkait amdal (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) dalam UU 32/2009 mengalami perubahan. Perubahan ini dinilai berpotensi menimbulkan beberapa persoalan. Untuk itu, rumusan masalah yang menjadi fokus artikel ini adalah bagaimana konsep amdal dalam UU 11/2020, dan apa permasalahan yang berpotensi muncul akibat perubahan ketentuan amdal dalam UU 11/2020. Artikel ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sejarah. Teknik pengumpulan bahan/data dalam artikel ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, yang kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dan metode deduktif-induktif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat perubahan terkait konsep amdal dalam UU 11/2020, diantaranya adalah: definisi amdal, persetujuan lingkungan sebagai pengganti izin lingkungan, dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (UKLH) sebagai pengganti Komisi Penilai Amdal.  Perubahan ini berpotensi mengakibatkan beberapa persoalan, diantaranya adalah: amdal kehilangan peran penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hilangnya esensi perizinan lingkungan, kedudukan persetujuan pemerintah setara dengan perizinan berusaha, dan pengujian amdal yang dilakukan oleh Tim UKLH berpotensi bersifat subjektif.

Keywords


amdal, UU 11/2020, UU 32/2009, perizinan

References


Al senetot Sudarwanto dan Dona Budi Kharisma. (2016). Omnibus Law Dan Izin Lingkungan Dalam KonteksPembangunan Berkelanjutan. Jurnal Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.9, No., 116.

Amiruddin dan Zainal Asikin. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Anih Sri Suryani. (2020). Perizinan Lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Dampaknya Terhadap Kelestarian Lingkungan. Puslit BKD, Vol.XII, N, 16.

Dahlia Kusuma Dewi. (2014). Izin Lingkungan dalam Kaitannya dengan Penegakan Administrasi Lingkungan dan Pidana Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. USU Law Journal, No1. Vol.I, 128.

Departemen Kajian Strategis BEM Kema Unpad 2020 Kabinet Eksplorasi Makna. (2020). Catatan Kritis Omnibus Law: Membedah RUU Cipta Kerja (p. 48).

Marzuki, P. M. (2006). Penelitian Hukum (Edisi Revisi (Edisi Revi). Jakarta. Kencana Media Group.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris.Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Mursid Raharjo. (2014). Memahami Amdal. Semarang. Graha Ilmu.

Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, (pp. 208–209). (2020).

Nurbaya, S. (2020). Materi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Press Conference Bersama Menteri-Menteri tentang UU Cipta Kerja.

Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta. Prenada Media Group.

Rizal, R. (2016). Studi Kelayakan Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL & SPPL) (Edisi 3). Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, UPN “Veteran” Jakarta.

S.F. Marbun. (2015). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta. FH UII Press.

Sigit Riyanto. (2020). Kertas Kebijakan Catatan Kritis Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2018). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

WALHI. (2020). Kertas Posisi RUU Cipta Kerja: Cilaka Cipta Investasi, Perkeruh Kondisi Krisis Multidimensi (p. 5).

Yakin, S. K. (2017). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan. Badamai Law Journal, 122–123.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup




DOI: https://doi.org/10.59100/jakk.2024.21.1.37-52

Copyright (c) 2024 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.