KAJIAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DALAM PENGELOLAAN BEBERAPA HUTAN LINDUNG DI KALIMANTAN TIMUR

Faiqotul Falah

Abstract


Tulisan ini bertujuan mengkaji kesesuaian antara kebijakan di tingkat pusat dan di daerah dengan kegiatan pengelolaan beberapa hutan lindung di Kalimantan Timur, yaitu Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW), Hutan Wehea (HW), Hutan Lindung Gunung Lumut (HLGL), dan Hutan Lindung Gunung Beratus (HLGB). Berdasarkan PP No 62/1998, kewenangan pengelolaan hutan lindung berada pada pemerintah kabupaten/kota sehingga pembentukan lembaga pengelola hutan lindung juga merupakan wewenang mereka. Lembaga pengelola kolaboratif telah dibentuk di HLSW dan HW. Di HLGL peran lembaga pengelola dijalankan oleh Kelompok Kerja Pengelola, sedang di HLGB baru sampai pada tahap pembentukan Kelompok Kerja Penyiapan Lembaga Pengelola. Di HLSW, HW, dan HLGB, isu utama yang mendorong proses pembentukan lembaga pengelola adalah pelestarian fauna langka dan habitatnya. Ketidaksesuaian antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terjadi di HW yang meskipun berstatus hutan produksi, namun pemerintah kabupaten setempat telah membentuk Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea. Pada kawasan hutan yang telah mempunyai Badan Pengelola, pelaksanaan kegiatan perlindungan hutan lebih efektif dengan dibentuknya tim pengamanan yang melibatkan masyarakat. Demikian juga kegiatan pemanfaatan hutan lebih terarah dengan diterbitkannya kebijakan pemerintah daerah dan lembaga adat mengenai pemanfaatan kawasan hutan dan perizinannya. Namun belum ada Peraturan Perundang-undangan yang mencantumkan kewajiban konsumen membayar insentif pemakaian air untuk kepentingan pengelolaan hutan lindung.


Keywords


Kebijakan, pengelolaan hutan lindung, lembaga pengelola

Full Text:

PDF

References


Badan Planologi, Departemen Kehutanan. 2002. Statistik Kehutanan Indonesia. http://www.dephut.go.id.

Darusman dan Nurrochmat. 2005. Kebijakan dan Kerangka Hukum Kehutanan Menuju Tata Kelola Hutan yang Baik di Kabupaten Pasir, Malinau, dan Kapuas Hulu. Makalah dalam Workshop ”Knowledge and Sustainable Forest Management”, Expose of TBI Indonesia-MTKP's Programme.

Djogo, T., Sunaryo, Suhardjito, D. Dan Sirait, M. 2003. Kelembagaan dan Kebijakan dalam Pengembangan Agroforestri, Bahan Ajaran Agroforestri no 8. ICRAF, Bogor.

Ginoga, K. 2003. Usulan Kegiatan Penelitian Kajian Pengelolaan Hutan Lindung. Badan Litbang Kehutanan. Tidak dipublikasikan.

Ginoga, K., Djainuddin, D., & Lugina, M. 2004. Laporan Hasil Penelitian Kajian Kebijakan Pengelolaan Hutan Lindung. Pusat Penelitian dan Pertimbangan Sosial Ekonomi dan Kebijakan Kehutanan. Bogor. Tidak dipublikasikan.

Keputusan Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea Kabupaten Kutai Timur tentang Pembentukan Team Pengamanan Hutan Lindung Wehea.

Keputusan Bupati Kutai Timur No 44/02.188.45/HK/II/2005 tentang Pembentukan Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea “Long Skung Metgueen.”

Keputusan Bupati Pasir No 340 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengelolaan Hutan Lindung Gunung Lumut.

Keputusan Edat Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur No 01 Tahun 2005 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Terbatas ”Keldung Laas Wehea Long Skung Metgueen”.

Keputusan Presiden No 32 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Keputusan Walikota Balikpapan No 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain.

Keputusan Walikota Balikpapan No 13 Tahun 2004 tentang Penataan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain.

Keputusan Walikota Balikpapan No 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain.

Keputusan Walikota Balikpapan No 15 Tahun 2004 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Izin Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain.

Khakim, A. 2005. Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia dalam Era Otonomi Daerah. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Ditjen PHKA, dan Yayasan BOS. 2005. Laporan Semiloka Hutan Lindung Gunung Beratus di Kabupaten Kutai Barat. Dari Agenda ke Aksi Bersama Pengelolaan. Tidak dipublikasikan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. 2005. Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Eks HPH Gruti III sebagai Kawasan Hutan Lindung Wehea”Long Skung Metgueen” di Kabupaten Kutai Timur. Tidak dipublikasikan.

Peraturan Pemerintah No 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan kepada Daerah.

Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi dalam Otonomi Daerah.

Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2002 tentang Tata Guna dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.

Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan.

Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

Sarjono, M.A., Soedirman,S., Kuncoro,I., Rujehan, dan Kamaruddin. 2005. Parapihak Kehutanan di Kalimantan. Ringkasan Eksekutif disampaikan dalam Workshop Pengetahuan dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Ekspose TBI Indonesia/Program MTKP. Tropenbos International Indonesia bekerjasama dengan Kelompok Kajian Pembangunan Kehutanan. Balikpapan.

Undang-undang Republik Indonesia No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.




DOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2007.4.1.1-19

Copyright (c) 2017 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.