STAKEHOLDER ANALISIS DALAM PROSES PERIJINAN IUPHHK MELALUI MEKANISME PENAWARAN DALAM PELELANGAN
Abstract
Pada awalnya Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dapat diberikan melalui mekanisme penawaran dalam pelelangan (PP No. 34/2002) dan kini telah diubah proses pemberian ijinmya melalui pengajuan permohonan kepada Menteri Kehutanan (PP No.06/2007). Perubahan prosedur perijinan ini diduga akan membawa dampak sosial dan ekonomi terhadap perilaku pemilik usaha. Oleh karena itu kajian analisis stakeholder dalam sistem pemberian ijin dan implementasi IUPHHK sangat diperlukan untuk mengklarifikasi dugaan atau hipotesis tersebut. Adapun tujuan kajian ini adalah untuk: (a) mengindentifikasi semua pemangku kepentingan (stakeholders) terkait dengan sistem perijinan IUPHHK, (b) menganalisa peran, fungsi, dan kontribusi masing-masing stakeholders dalam sistem perijinan IUPHHK, dan (c) menyusun strategi penguatan dan peningkatan peran dan fungsi masing-masing stakeholders. Hasil analisis stakeholder menunjukan bahwa dari sepuluh stakeholder yang terlibat dalam proses perijinan IUPHHK,tiga stakeholder yang memiliki peran, kontribusi, pengaruh dan dampak yang cukup signifikan, yaitu Bupati, Dinas Kehutanan Provinsi, dan BPKH. Untuk stakeholder yang memiliki peran dan kontribusi yang kurang signifikan dapat ditinjau kembali keberadaannya (dihilangkan) di antaranya: (1) Biro Umum Provinsi, (2) Biro Ekonomi Kabupaten, dan (3) Sekda Kabupaten. Penghilangan peran dari ketiga institusi tersebut tentunya akan berdampak signifikan terhadap percepatan proses perijinan IUPHHK.
Keywords
IUPHHK, prosedur perijinan dan pengelolaan hutan lestari
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2012.9.3.205-218
Copyright (c) 2015 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan