KAJIAN IMPLIKASI TERBITNYA UU RI. NO. 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TERHADAP PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE
Abstract
Hutan mangrove pada ekosistem pesisir merupakan zona peralihan antara ekosistem darat dan laut, sehingga kewenangan pengelolaan mengharuskan pendekatan multi sektoral/instansi. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengkaji implikasi terbitnya UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaannya Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan pengelolaan hutan mangrove.
Adanya kewenangan Departemen Kehutanan dalam pengelolaan hutan (UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan) dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU No. 5/1990), Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup (UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup), Kewenangan setingkat Menteri yang ditunjuk sebagai koordinator / tata ruang oleh Presiden (UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang), UU No. 5 tahun 1974 tentang PokokPokok Pemerintahan Daerah, Kewenangan Menteri Pekerjaan Umum (UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan) dan UU No.27/2007 PWP-3-K dalam pengelolaan hutan mangrove maka dirasakan semakin mendesak adanya kebijakan pemerintah dalam pengaturan pengelolaan tersebut, karena sampai saat ini belum ada pejabat setingkat menteri yang mengkoordinasikan pengelolaan Hutan Mangrove antar departemen maupun non departemen.
Adanya kewenangan Departemen Kehutanan dalam pengelolaan hutan (UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan) dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU No. 5/1990), Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup (UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup), Kewenangan setingkat Menteri yang ditunjuk sebagai koordinator / tata ruang oleh Presiden (UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang), UU No. 5 tahun 1974 tentang PokokPokok Pemerintahan Daerah, Kewenangan Menteri Pekerjaan Umum (UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan) dan UU No.27/2007 PWP-3-K dalam pengelolaan hutan mangrove maka dirasakan semakin mendesak adanya kebijakan pemerintah dalam pengaturan pengelolaan tersebut, karena sampai saat ini belum ada pejabat setingkat menteri yang mengkoordinasikan pengelolaan Hutan Mangrove antar departemen maupun non departemen.
Keywords
UU No. 27 tahun 2007, wilayah pesisir, pengelolaan mangrove
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2008.5.2.%25p
Copyright (c) 2015 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan