GOOD GOVERNANCE DALAM 5 KEBIJAKAN PRIORITAS DEPARTEMEN KEHUTANAN
Abstract
Pengusahaan hutan alam Indonesia dalam skala besar dan laju konversi hutan yang tinggi telah menyebabkan permasalahan-permasalahan ekonomi, sosial dan lingkungan. Pemerintah, melalui departemen kehutanan telah menetapkan 5 (lima) kebijakan prioritas untuk menangani persoalan-persoalan di bidang kehutanan. Kelima kebijakan prioritas tersebut adalah : (1) Pemberantasan pencurian kayu dari hutan negara dan perdagangan kayu illegal; (2) Revitalisasi sektor kehutanan (khususnya industri kayu); (3) Rehabilitasi dan koservasi sumberdaya hutan; (4) Pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan; dan (5) pemantapan kawasan hutan. Tulisan ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah kebijakan-kebijakan prioritas tersebut telah dirumuskan dan dimplementasikan berdasarkan kaidah-kaidah good forest governance.
Analisis kebijakan ini merupakan evaluasi kualitatif atas paket kebijakan prioritas Departemen Kehutanan dengan menyusun kriteria dan indikator kebijakan yang baik. Hasil analisis menunjukkan bahwa program-program yang dirancang oleh Departemen Kehutanan masih belum diperlengkapi dengan piranti pengawasan dan prosedur pelaporan yang baik. Lebih jauh lagi, program atau kebijakan nasional masih belum mampu mendayagunakan sumberdaya ilmiah, terutama teknologi sebagai justifikasi ataupun alat memperbesar peluang keberhasilan.
Analisis kebijakan ini merupakan evaluasi kualitatif atas paket kebijakan prioritas Departemen Kehutanan dengan menyusun kriteria dan indikator kebijakan yang baik. Hasil analisis menunjukkan bahwa program-program yang dirancang oleh Departemen Kehutanan masih belum diperlengkapi dengan piranti pengawasan dan prosedur pelaporan yang baik. Lebih jauh lagi, program atau kebijakan nasional masih belum mampu mendayagunakan sumberdaya ilmiah, terutama teknologi sebagai justifikasi ataupun alat memperbesar peluang keberhasilan.
Keywords
Kebijakan, prioritas, pemerintah
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20886/jakk.2008.5.1.%25p
Copyright (c) 2015 Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan