Kajian Pemanfaatan Ekolabel untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan

Ika Puspita, Nurmayanti Nurmayanti, Sitti Nursetiawati, Samadi Samadi

Abstract


Kajian Pemanfaatan Ekolabel untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan. Dalam rangka menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan, diperlukan kesadaran akan pentingnya mengurangi jejak ekologis dengan melakukan perubahan perilaku dan cara produksi dan konsumsi sumber daya secara efisien. Oleh karena itu penerapan standar lingkungan hidup dan ekolabel produk berperan dalam mendukung upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan atau Green Public Procurement (GPP) diarahkan dalam kaitannya dengan pertumbuhan pasar dan investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, mendorong inovasi dan meningkatkan perekonomian lokal, serta mendorong pemberian insentif bagi pelaku usaha yang memproduksi produk ekolabel atau produk ramah lingkungan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan produk berekolabel untuk GPP, dengan menggunakan metode kualitatif melalui studi literatur dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan jumlah produk ekolabel masih sedikit dibandingkan target produk ramah lingkungan yang dimanfaatkan untuk GPP pada tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh kurangnya informasi dan pemahaman mengenai GPP serta isu harga produk ramah lingkungan yang lebih mahal dibandingkan produk sejenis yang tidak ramah lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih luas dari pemerintah agar semakin banyak yang mengetahui dan menerapkan kebijakan GPP. Bagi industri, mengubah pola produksi ke arah yang lebih ramah lingkungan memerlukan investasi, termasuk biaya tambahan untuk sertifikasi dan pelabelan, sehingga perlu disiapkan skema insentif yang menarik untuk memotivasi pelaku usaha untuk menghasilkan produk ramah lingkungan.


Keywords


ekolabel; lingkungan; GPP; pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan

References


Barrow, C. (2006). Environmental management for sustainable development. Routledge. https://doi.org/10.4324/9780203016671.

Buku panduan pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan/ green public procurement (GPP). (2020). Pustanlinghut, KLHK.

Chersan, I. C., Dumitru, V. F., Gorgan, C., & Gorgan, V. (2020). Green public procurement in the academic literature. Amfiteatru Economic, 22(53), 83–102. https://doi.org/10.24818/EA/2019/53/82.

Department of Economic and Social Affairs, U. N. (n.d.). Sustainable consumption and production.

Destyane Pristanti Putri, D. S. S. Y. (2015). Alasan Indonesia melaksanakan program ekolabel. E-SOSPOL, 2(1), 32–38.

Hemmelskamp, J. and B. K. L. (1997). Environmental labels: the German ‘Blue Angel’. Futures 29 (1) (1st ed., Vol. 29).

Ian Gough. (2017). Heat, greed and human need: climate change, capitalism and sustainable wellbeing. Journal of Social Policy, 48(3), 644–646.

Iraldo, F., Griesshammer, R., & Kahlenborn, W. (2020). The future of ecolabels. The International Journal of Life Cycle Assessment, 25(5), 833–839. https://doi.org/10.1007/s11367-020-01741-9.

ISO 14020:2000 Environmental labels and declarations — General principles. (2000).

ISO 14021:2016 Environmental labels and declarations Self-declared environmental claims (Type II environmental labelling). (2016). ISO.

ISO 14024:2018 Environmental labels and declarations Type I environmental labelling Principles and procedures. (2018). ISO.

ISO 14025:2006 Environmental labels and declarations Type III environmental declarations Principles and procedures. (2006). ISO.

ISO/TC 207/SC 3 Environmental labelling. (2023).

Karin Merle, H. S. (2021). Analisis kesiapan pasar untuk produk kertas fotokopi dan furnitur kayu ramah lingkungan /berkelanjutan di Indonesia. 2021 SWITCH-Asia.

Kepmen LHK No 1207 tahun 2021,Penambahan Daftar Rujukan Barang/Jasa Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang/Jasa Ramah Lingkungan Hidup, Pub. L. No. Kepmen LHK No 1207 tahun 2021 (2021).

PerMen LH No.2 Tahun 2014 Pencantuman Logo Ekolabel, Pub. L. No. PerMen LH No.2 Tahun 2014, Kementerian Linngkungan Hidup (2014).

PerMen LHK No.5 Tahun 2019 Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup, Pub. L. No. PerMen LHK No.5 Tahun 2019 (2019).

Perpres No. 18 Tahun 2020, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, (2020).

Pusfaster BSILHK. (2023a). Daftar SNI Kualitas Lingkungan Hidup.

Pusfaster BSILHK. (2023b). Database Ekolabel.

Putri, D. P., Susilo, D., & Yuniati, S. (2017). Alasan Indonesia melaksanakan program ekolabel. Electronical Journal of Social and Political Sciences (E-SOSPOL), 2(1), 32-38.

Ratner, S., Gomonov, K., Revinova, S., & Lazanyuk, I. (2021). Ecolabeling as a policy instrument for more sustainable development: The evidence of supply and demand interactions from Russia. Sustainability, 13(17), 9581. https://doi.org/10.3390/su13179581.

Suminto. (2011). Kajian Penerapan Ekolabel Produk di Indonesia. Jurnal Standardisasi, 13(3), 201–206.

UU No.32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pub. L. No. UU No. 32 Tahun 2009 (2009).




DOI: https://doi.org/10.59495/jklh.2023.17.2.133-141

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Ecolab

This Journal Index by:

 

 

 

 

e-ISSN: 2502-8812, p-ISSN: 1978-5860
Ecolab is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.